News Update :

Penerimaan CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Friday, October 1, 2010

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PENGUMUMAN
Nomor : 1245/B.02/09/2010

Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I.     KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No.
Pendidikan
Program Studi/Jurusan
Formasi
1.
Sarjana (S.1)
Hukum
1 Orang
2.
Sarjana (S.1)
Hukum Administrasi Negara
1 Orang
3.
Sarjana (S.1)
Hukum Perdata
2 Orang
4.
Sarjana (S.1)
Hukum Tata Negara
2 Orang
5.
Sarjana (S.1)
Teknik Industri
2 Orang
6.
Sarjana (S.1)
Teknik Informatika
2 Orang
7.
Sarjana (S.1)
Teknik Lingkungan
1 Orang
8.
Sarjana (S.1)
Teknik Planologi
1 Orang
9.
Sarjana (S.1)
Ekonomi Manajemen
2 Orang
10.
Sarjana (S.1)
Ekonomi Studi Pembangunan
2 Orang
11.
Sarjana (S.1)
Administrasi Negara
1 Orang
12.
Sarjana (S.1)
Ilmu Komunikasi
1 Orang
13.
Sarjana (S.1)
Antropologi
1 Orang
14.
Sarjana (S.1)
Geografi (Kewilayahan)
2 Orang
16.
Sarjana (S.1)
Ekonomi Akuntansi
1 Orang
17.
Diploma III (D.III)
Teknik Mesin
1 Orang
18.
Diploma III (D.III)
Sekretaris
3 Orang
 II.     SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
1.     Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a.     Diploma III   : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);
b.     Sarjana         : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
2.     Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
4.     Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5.     Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6.     Berkelakuan baik;
7.     Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
  Persyaratan Khusus :
1.     Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
2.     Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3.     Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a.     D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b.     S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
  Lain-lain :
1.    Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
2.   Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
3.     Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5.     Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6.    Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7.    Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
8.     Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

Lowongan Kerja Terkait :

Jika Anda menyukai Artikel di Web ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman Lowongan Kerja setiap ada artikel yang terbit di Email Anda
Share this Article on :

No comments:

Post a Comment

 

© Copyright Pekanbaru Karir | Lowongan Kerja di Pekanbaru 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Edited by DaNi TheKing | Powered by Blogger.com.